Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh Bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain: a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya sewa rumah
Sebelumnya perlu Anda ketahui, memang benar bahwa bantuan atau sumbangan dan harta hibahan dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan • PMK No. 250/PMK.03/2008 tentang Kegiatan Orang Pribadi, yang kemudian Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun direvisi dengan PER-Dirjen Pajak Nomor: yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan 57/PJ/2009.
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
Di Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa atas jumlah bruto atas royalty
W4U8.
pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 23